Vol. 1 No. 1 (2023): Volume 1 Number 1 December 2023
Articles

Pengawasan dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Perbankan Tanpa Izin

Mairul
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Published 2024-01-10

Keywords

  • Cooperative,
  • the Indonesia Financial Service Authority,
  • Banking Business Without License,
  • Supervision

How to Cite

Pengawasan dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Perbankan Tanpa Izin. (2024). JIMLY LEGAL YUSTISIA JOURNAL, 1(1), 43-57. https://jslgjournal.com/jly/article/view/4

Abstract

Cooperatives are legal entities established with the aim of improving the welfare of members based on Law No. 25 of 1992 on Cooperatives. As time goes by, there are many cooperative practices that carry out banking business without license, such as deposits or term savings. Not a few cooperatives end up going bankrupt or being reported for fraud because they are unable to pay interest and disburse deposit funds from their members or non-members. The practice of banking activities without a license carried out by cooperatives clearly violates Article 46Pparagraph (1) of Law No. 10 of 1998 on Amendments to Law No. 7 of 1992 on Banking. The rise of banking practices without license carried out by cooperatives is partly due to weak supervision of cooperatives by the government which should be carried out by the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises. Therefore, referring to Article 44B Paragraph (3) of Law No. 4 of 2023 on Development and Strengthening of the Financial Sector jo. Article 6 of Law No. 21 of 2011 on the Indonesia Financial Services Authority (OJK), the institution that has the right to supervise cooperatives operating in the financial services sector is the Indonesia Financial Services Authority (OJK).

References

  1. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2016.
  2. Dobson, Paul. Nutshells Criminal Law. London: Sweet & Maxwell, 2008.
  3. Draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan diakses melalui google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc= s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjQvdLv48DAxVR2DgGHW9gDGkQFnoECBYQAQ&url=https%3A%2F%2Fojk.go.id%2Fid%2Fregulasi%2Fotoritas-jasakeuangan%2Francangan-regulasi%2FDocuments%2 FRPOJK% 2520%2520Koperasi%2520di%2520Sektor%2520 Jasa%2520Keuangan .docx&usg=AOvVaw0XVGGwCqi2QW2zk65rmUNV&opi=89978449 (diakses 20 April 2023).
  4. Faridah, Hana. “Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan Undang-Undang Perbankan.” Jurnal Hukum Positum, (2018): 5-6.
  5. Finch, Emily dan Stefan Fafinski. Criminal Law. England: Pearson Education, 2011.
  6. Hadip, AR dan Irawan Hadi Prayitno, “Marak Penipuan karena Lemahnya Pengawasan, Mahfud MD Minta UU Koperasi Direvisi.” Netralnews.com. https://www.netralnews.com/marak-penipuan-karena-lemahnya pengawasan-mahfud-md-minta-uu-koperasi direvisi /ckYvOU5GY XRMSj FTS3RvN2tPTzhMdz09 (diakses 25 April 2023).
  7. Hatrik, Hamzah. Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1995.
  8. Hidayat, Ali Akhmad Noor (ed). “Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban Hingga Rp 106 Triliun.” Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban hingga Rp 106 Triliun - Bisnis Tempo.co. (diakses 18 April 2023).
  9. Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
  10. Kurniawan, I Gede Hartadi. “Tindakan Koperasi Simpan Pinjam yang Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana.” http://ejurnal.esaunggul.ac.id /index.php/Lex/article/ view/348. (diakses 19 April 2023).
  11. Magdalena, Nunut. “Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Simpan Pinjam Tanpa Izin Perbankan (Studi Putusan No.846/Pid.Sus/2021/Pn.Tng).” Skripsi., Universitas Lampung, 2023.
  12. Murdadi, Bambang. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.” Value Added 8, no.2 (2012): 41.
  13. Pachta W, Andjar, Myra Rosana Bachtiar, dan Nadia Maulisa Banemay. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
  14. Poetra, Kartasa, dkk. Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: Rinika Cipta, 1999.
  15. Prasetyo, Aji. “Putusan Kasasi Bos Indosurya Dihukum 18 Tahun, Pengacara: MA Ambigu.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/ putusan-kasasi-bos-indosurya-dihukum-18-tahun--pengacara--ma-ambigu-lt64649dd21dfc8/(diakses 30 April 2023).
  16. R.M, Suharto. Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
  17. Rodliyah, Any Suryani, dan Lalu Husni. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no.1 (2020): 193.
  18. Tutik, Titik Triwula. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
  19. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  20. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  21. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  23. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  24. Yunita, Maria Astri. “Praktik Bank Gelap.” hukumonline.com. dan http://www.bi.go.id/publikasi/ dpi/default.aspx. diakses pada 18 April 2023).